Dasar Hukum Media & Pers

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
  1. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
  2. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  3. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
  4. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  5. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
  1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
  2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
  4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
  6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
  7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
  8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
  9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
  10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
  11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
  14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
  1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. 
Pasal 4
  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
  1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
  3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
  3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
  4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
  1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
  2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
  1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
  2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
  1. a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
  2. b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
  1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
  2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
    1. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
    2. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
    3. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
    4. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
    5. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
    6. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
    7. mendata perusahaan pers;
  3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
    1. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
    2. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
    3. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
  4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
  5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
  7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
    1. organisasi pers;
    2. perusahaan pers;
    3. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
  1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
  2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
    1. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
    2. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
  1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
  1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
  2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
  2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
     MULADI

Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiaporang bagi pengembangan pribadi dan lingkungansosialnya serta merupakan bagian penting bagiketahanan nasional;
b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasimanusia dan keterbukaan informasi publik merupakansalah satu ciri penting negara demokratis yangmenjunjung tinggi kedaulatan rakyat untukmewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakansarana dalam mengoptimalkan pengawasan publikterhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publiklainnya dan segala sesuatu yang berakibat padakepentingan publik;
d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salahsatu upaya untuk mengembangkan masyarakatinformasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,perlu membentuk Undang-Undang tentangKeterbukaan Informasi Publik;Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI
PUBLIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan,dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, danpesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yangdapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikandalam berbagai kemasan dan format sesuai denganperkembangan teknologi informasi dan komunikasisecara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima olehsuatu badan publik yang berkaitan denganpenyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ataupenyelenggara dan penyelenggaraan badan publiklainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini sertainformasi lain yang berkaitan dengan kepentinganpublik.
3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atauorganisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atauseluruh dananya bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Negara dan/atau AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah, sumbanganmasyarakat, dan/atau luar negeri.
4. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yangberfungsi menjalankan Undang-Undang ini danperaturan pelaksanaannya, menetapkan petunjukteknis standar layanan informasi publik danmenyelesaikan sengketa informasi publik melaluimediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
5. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yangterjadi antara badan publik dan pengguna informasipublik yang berkaitan dengan hak memperoleh danmenggunakan informasi berdasarkan perundangundangan.
6. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasipublik antara para pihak melalui bantuan mediatorkomisi informasi.
7. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketainformasi publik antara para pihak yang diputus olehkomisi informasi.
8. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dandiberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatantertentu pada badan publik.
9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalahpejabat yang bertanggung jawab di bidangpenyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,badan hukum, atau badan publik sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang ini.
11. Pengguna Informasi Publik adalah orang yangmenggunakan informasi publik sebagaimana diaturdalam Undang-Undang ini.
12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negaradan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukanpermintaan informasi publik sebagaimana diaturdalam Undang-Undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapatdiakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat danterbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiapPemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepatwaktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasiasesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dankepentingan umum didasarkan pada pengujiantentang konsekuensi yang timbul apabila suatuinformasi diberikan kepada masyarakat serta setelahdipertimbangkan dengan saksama bahwa menutupInformasi Publik dapat melindungi kepentingan yanglebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahuirencana pembuatan kebijakan publik, programkebijakan publik, dan proses pengambilan keputusanpublik, serta alasan pengambilan suatu keputusanpublik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam prosespengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalampengambilan kebijakan publik dan pengelolaan BadanPublik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaituyang transparan, efektif dan efisien, akuntabel sertadapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yangmempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskankehidupan bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layananinformasi yang berkualitas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI
PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Bagian KesatuHak Pemohon Informasi Publik
Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publiksesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untukumum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melaluipermohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai denganperaturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasanpermintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukangugatan ke pengadilan apabila dalam memperolehInformasi Publik mendapat hambatan atau kegagalansesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Pasal 5
(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakanInformasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkansumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik,baik yang digunakan untuk kepentingan sendirimaupun untuk keperluan publikasi sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Badan Publik
Pasal 6
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
(2) Badan Publik berhak menolak memberikan InformasiPublik apabila tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan olehBadan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentinganperlindungan usaha dari persaingan usaha tidaksehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan.
Bagian Keempat
Kewajiban Badan Publik
Pasal 7
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikandan/atau menerbitkan Informasi Publik yang beradadi bawah kewenangannya kepada Pemohon InformasiPublik, selain informasi yang dikecualikan sesuaidengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publikyang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimanadimaksud pada ayat (2), Badan Publik harusmembangun dan mengembangkan sistem informasidan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publiksecara baik dan efisien sehingga dapat diakses denganmudah.
(4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secaratertulis setiap kebijakan yang diambil untukmemenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi,sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanannegara.
(6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimanadimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) BadanPublik dapat memanfaatkan sarana dan/atau mediaelektronik dan nonelektronik.
Pasal 8
Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipandan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakanberdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Bagian Kesatu
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 9
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan InformasiPublik secara berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja BadanPublik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturanperundang-undangan.
(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan InformasiPublik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publiksebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikandengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakatdan dalam bahasa yang mudah dipahami.
(5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban BadanPublik memberikan dan menyampaikan InformasiPublik secara berkala sebagaimana dimaksud padaayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan PetunjukTeknis Komisi Informasi.
Bagian Kedua
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
Pasal 10
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamertasuatu informasi yang dapat mengancam hajathidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikandengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakatdan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Bagian Ketiga
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Pasal 11
(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publiksetiap saat yang meliputi:
a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk informasiyang dikecualikan;
b. hasil keputusan Badan Publik danpertimbangannya;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumenpendukungnya;
d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnyaperkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan PejabatPublik dalam pertemuan yang terbuka untukumum;
g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yangberkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
h. laporan mengenai pelayanan akses InformasiPublik sebagaimana diatur dalam Undang-Undangini.
(2) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagimasyarakat berdasarkan mekanisme keberatandan/atau penyelesaian sengketa sebagaimanadimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapatdiakses oleh Pengguna Informasi Publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata carapelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakanInformasi Publik yang dapat diakses oleh PenggunaInformasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis KomisiInformasi.
Pasal 12
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layananinformasi, yang meliputi:
a. jumlah permintaan informasi yang diterima;
b. waktu yang diperlukan Badan Publik dalammemenuhi setiap permintaan informasi;
c. jumlah pemberian dan penolakan permintaaninformasi; dan/atau
d. alasan penolakan permintaan informasi.
Pasal 13
(1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dansederhana setiap Badan Publik:
a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi; dan
b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaanlayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajarsesuai dengan petunjuk teknis standar layananInformasi Publik yang berlaku secara nasional.
(2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantuoleh pejabat fungsional.
Pasal 14
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan UsahaMilik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badanusaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-Undang ini adalah:
a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuanserta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian,dan permodalan, sebagaimana tercantum dalamanggaran dasar;
b. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dananggota dewan komisaris perseroan;
c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporanlaba rugi, dan laporan tanggung jawab sosialperusahaan yang telah diaudit;
d. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembagapemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
e. sistem dan alokasi dana remunerasi anggotakomisaris/dewan pengawas dan direksi;
f. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewanpengawas;
g. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undangterbuka sebagai Informasi Publik;
h. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yangbaik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi,akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dankewajaran;
i. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
k. perubahan tahun fiskal perusahaan;
l. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajibanpelayanan umum atau subsidi;
m. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
n. informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undangyang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 15
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politikdalam Undang-Undang ini adalah:
a. asas dan tujuan;
b. program umum dan kegiatan partai politik;
c. nama, alamat dan susunan kepengurusan danperubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumberdari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. mekanisme pengambilan keputusan partai;
f. keputusan partai yang berasal dari hasilmuktamar/kongres/munas dan/atau keputusanlainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaranrumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undangyang berkaitan dengan partai politik.
Pasal 16
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasinonpemerintah dalam Undang-Undang ini adalah:
a. asas dan tujuan;
b. program dan kegiatan organisasi;
c. nama, alamat, susunan kepengurusan, danperubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumberdari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luarnegeri;
e. mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
f. keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturanperundang-undangan.
BAB V
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan InformasiPublik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambatproses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikansuatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi,dan/atau korban yang mengetahui adanya tindakpidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal danrencana-rencana yang berhubungan denganpencegahan dan penanganan segala bentukkejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupanpenegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana,dan/atau prasarana penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggukepentingan perlindungan hak atas kekayaanintelektual dan perlindungan dari persaingan usahatidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon Informasi Publik dapatmembahayakan pertahanan dan keamanan negara,yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktikdan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraansistem pertahanan dan keamanan negara, meliputitahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiranatau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman daridalam dan luar negeri;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen,operasi, teknik dan taktik yang berkaitan denganpenyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanannegara yang meliputi tahap perencanaan,pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasikekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraansistem pertahanan dan keamanan negara sertarencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaanpangkalan dan/atau instalasi militer;
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanannegara lain terbatas pada segala tindakandan/atau indikasi negara tersebut yang dapatmembahayakan kedaulatan Negara KesatuanRepublik Indonesia dan/atau data terkaitkerjasama militer dengan negara lain yangdisepakati dalam perjanjian tersebut sebagairahasia atau sangat rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/atau
7. sistem intelijen negara.
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon Informasi Publik dapatmengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikanketahanan ekonomi nasional:
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uangnasional atau asing, saham dan aset vital miliknegara;
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga,dan model operasi institusi keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank,pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, ataupendapatan negara/daerah lainnya;
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atauproperti;
5. rencana awal investasi asing;
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi,atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakanuang.
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikankepentingan hubungan luar negeri:
1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telahdiambil oleh negara dalam hubungannya dengannegosiasi internasional;
2. korespondensi diplomatik antarnegara;
3. sistem komunikasi dan persandian yangdipergunakan dalam menjalankan hubunganinternasional; dan/atau
4. perlindungan dan pengamanan infrastrukturstrategis Indonesia di luar negeri.
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapatmengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadidan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatankesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekeningbank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengankapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasikemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yangberkaitan dengan kegiatan satuan pendidikanformal dan satuan pendidikan nonformal.
i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publikatau intra Badan Publik, yang menurut sifatnyadirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasiatau pengadilan;
j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkanUndang-Undang.
Pasal 18
(1) Tidak termasuk dalam kategori informasi yangdikecualikan adalah informasi berikut:
a. putusan badan peradilan;
b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran,ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidakberlaku mengikat maupun mengikat ke dalamataupun ke luar serta pertimbangan lembagapenegak hukum;
c. surat perintah penghentian penyidikan ataupenuntutan;
d. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegakhukum;
e. laporan keuangan tahunan lembaga penegakhukum;
f. laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi;dan/atau
g. informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 ayat (2).
(2) Tidak termasuk informasi yang dikecualikansebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g danhuruf h, antara lain apabila :
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikanpersetujuan tertulis; dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorangdalam jabatan-jabatan publik.
(3) Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidanadi pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua KomisiPemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan LembagaNegara Penegak Hukum lainnya yang diberikewenangan oleh Undang-Undang dapat membukainformasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf j.
(4) Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimanadimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan caramengajukan permintaan izin kepada Presiden.
(5) Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dan ayat (4) untuk kepentingan pemeriksaan perkaraperdata yang berkaitan dengan keuangan ataukekayaan negara di pengadilan, permintaan izindiajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara negarakepada Presiden.
(6) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat(4), dan ayat (5) diberikan oleh Presiden kepada KepalaKepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, KetuaKomisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan LembagaNegara Penegak Hukum lainnya, atau KetuaMahkamah Agung.
(7) Dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanandan keamanan negara dan kepentingan umum,Presiden dapat menolak permintaan informasi yangdikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 19
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiapBadan Publik wajib melakukan pengujian tentangkonsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17dengan saksama dan penuh ketelitian sebelummenyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untukdiakses oleh setiap Orang.
Pasal 20
(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruff tidak bersifat permanen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktupengecualian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
Pasal 21
Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publikdidasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biayaringan.
Pasal 22
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukanpermintaan untuk memperoleh Informasi Publikkepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidaktertulis.
(2) Badan Publik wajib mencatat nama dan alamatPemohon Informasi Publik, subjek dan formatinformasi serta cara penyampaian informasi yangdiminta oleh Pemohon Informasi Publik.
(3) Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatatpermintaan Informasi Publik yang diajukan secaratidak tertulis.
(4) Badan Publik terkait wajib memberikan tanda buktipenerimaan permintaan Informasi Publiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)berupa nomor pendaftaran pada saat permintaanditerima.
(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsungatau melalui surat elektronik, nomor pendaftarandiberikan saat penerimaan permintaan.
(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat,pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikanbersamaan dengan pengiriman informasi.
(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejakditerimanya permintaan, Badan Publik yangbersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuantertulis yang berisikan :
a. informasi yang diminta berada di bawahpenguasaannya ataupun tidak;
b. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publikyang menguasai informasi yang diminta apabilainformasi yang diminta tidak berada di bawahpenguasaannya dan Badan Publik yang menerimapermintaan mengetahui keberadaan informasiyang diminta;
c. penerimaan atau penolakan permintaan denganalasan yang tercantum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17;
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atausebagian dicantumkan materi informasi yang akandiberikan;
e. dalam hal suatu dokumen mengandung materiyang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalamPasal 17, maka informasi yang dikecualikantersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasandan materinya;
f. alat penyampai dan format informasi yang akandiberikan; dan/atau
g. biaya serta cara pembayaran untuk memperolehinformasi yang diminta.
(8) Badan Publik yang bersangkutan dapatmemperpanjang waktu untuk mengirimkanpemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya denganmemberikan alasan secara tertulis.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaaninformasi kepada Badan Publik diatur oleh KomisiInformasi.
BAB VII
KOMISI INFORMASI
Bagian Kesatu
Fungsi
Pasal 23
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsimenjalankan Undang-Undang ini dan peraturanpelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standarlayanan Informasi Publik dan menyelesaikan SengketaInformasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasinonlitigasi.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 24
(1) Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat,Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan KomisiInformasi kabupaten/kota.
(2) Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kotaNegara.
(3) Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kotaprovinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kotaberkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Susunan
Pasal 25
(1) Anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh)orang yang mencerminkan unsur pemerintah danunsur masyarakat.
(2) Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau KomisiInformasi kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orangyang mencerminkan unsur pemerintah dan unsurmasyarakat.
(3) Komisi Informasi dipimpin oleh seorang ketuamerangkap anggota dan didampingi oleh seorangwakil ketua merangkap anggota.
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh paraanggota Komisi Informasi.
(5) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dilakukan dengan musyawarah seluruh anggotaKomisi Informasi dan apabila tidak tercapaikesepakatan dilakukan pemungutan suara.
Bagian Keempat
Tugas
Pasal 26
(1) Komisi Informasi bertugas:
a. menerima, memeriksa, dan memutuspermohonan penyelesaian Sengketa InformasiPublik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasinonlitigasi yang diajukan oleh setiap PemohonInformasi Publik berdasarkan alasansebagaimana dimaksud dalam Undang-Undangini;
b. menetapkan kebijakan umum pelayananInformasi Publik; dan
c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjukteknis.
(2) Komisi Informasi Pusat bertugas:
a. menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaiansengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasinonlitigasi;
b. menerima, memeriksa, dan memutus SengketaInformasi Publik di daerah selama KomisiInformasi provinsi dan/atau Komisi Informasikabupaten/kota belum terbentuk; dan
c. memberikan laporan mengenai pelaksanaantugasnya berdasarkan Undang-Undang inikepada Presiden dan Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia setahun sekali atau sewaktuwaktujika diminta.
(3) Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasikabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, danmemutus Sengketa Informasi Publik di daerahmelalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Bagian Kelima
Wewenang
Pasal 27
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasimemiliki wewenang:
a. memanggil dan/atau mempertemukan para pihakyang bersengketa;
b. meminta catatan atau bahan yang relevan yangdimiliki oleh Badan Publik terkait untukmengambil keputusan dalam upayamenyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabatBadan Publik ataupun pihak yang terkait sebagaisaksi dalam penyelesaian Sengketa InformasiPublik;
d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengarketerangannya dalam Ajudikasi nonlitigasipenyelesaian Sengketa Informasi Publik; dane. membuat kode etik yang diumumkan kepadapublik sehingga masyarakat dapat menilaikinerja Komisi Informasi.
(2) Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputikewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publikyang menyangkut Badan Publik pusat dan BadanPublik tingkat provinsi dan/atau Badan Publiktingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi diprovinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kotatersebut belum terbentuk.
(3) Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputikewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkutBadan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
(4) Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kotameliputi kewenangan penyelesaian sengketa yangmenyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kotayang bersangkutan
Bagian Keenam
Pertanggungjawaban
Pasal 28
(1) Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab kepadaPresiden dan menyampaikan laporan tentangpelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepadaDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepadagubernur dan menyampaikan laporan tentangpelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepadaDewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yangbersangkutan.
(3) Komisi Informasi kabupaten/kota bertanggung jawabkepada bupati/walikota dan menyampaikan laporantentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnyakepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Laporan lengkap Komisi Informasi sebagaimanadimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bersifatterbuka untuk umum.
Bagian Ketujuh
Sekretariat dan Penatakelolaan Komisi Informasi
Pasal 29
(1) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelolaKomisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariatkomisi.
(2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan olehPemerintah.
(3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin olehsekretaris yang ditetapkan oleh Menteri yang tugasdan wewenangnya di bidang komunikasi daninformatika berdasarkan usulan Komisi Informasi.
(4) Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakanoleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidangkomunikasi dan informasi di tingkat provinsi yangbersangkutan.
(5) Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kotadilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas danwewenang di bidang komunikasi dan informasi ditingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
(6) Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaranKomisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasikabupaten/kota dibebankan pada AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerahkabupaten/kota yang bersangkutan.
Bagian Kedelapan
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 30
(1) Syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi
Informasi:
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki integritas dan tidak tercela;
c. tidak pernah dipidana karena melakukan tindakpidana yang diancam dengan pidana 5 (lima)tahun atau lebih;
d. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidangketerbukaan Informasi Publik sebagai bagian darihak asasi manusia dan kebijakan publik;
e. memiliki pengalaman dalam aktivitas BadanPublik;
f. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannyadalam Badan Publik apabila diangkat menjadianggota Komisi Informasi;
g. bersedia bekerja penuh waktu;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;dan
i. sehat jiwa dan raga.
(2) Rekrutmen calon anggota Komisi Informasidilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur,dan objektif.
(3) Daftar calon anggota Komisi Informasi wajibdiumumkan kepada masyarakat.
(4) Setiap Orang berhak mengajukan pendapat danpenilaian terhadap calon anggota Komisi Informasisebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disertaialasan.
Pasal 31
(1) Calon anggota Komisi Informasi Pusat hasilrekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30ayat (2) diajukan kepada Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia oleh Presiden sejumlah 21 (duapuluh satu) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilihanggota Komisi Informasi Pusat melalui uji kepatutandan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi Pusat yang telah dipilih olehDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesiaselanjutnya ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 32
(1) Calon anggota Komisi Informasi provinsi dan/atauKomisi Informasi kabupaten/kota hasil rekrutmensebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerahprovinsi dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerahkabupaten/kota oleh gubernur dan/ataubupati/walikota paling sedikit 10 (sepuluh) orangcalon dan paling banyak 15 (lima belas) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/ataukabupaten/kota memilih anggota Komisi Informasiprovinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kotamelalui uji kepatutan dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau KomisiInformasi kabupaten/kota yang telah dipilih olehDewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atauDewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kotaselanjutnya ditetapkan oleh gubernur dan/ataubupati/walikota.
Pasal 33
Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4(empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satuperiode berikutnya.
Pasal 34
(1) Pemberhentian anggota Komisi Informasi dilakukanberdasarkan keputusan Komisi Informasi sesuaidengan tingkatannya dan diusulkan kepada Presidenuntuk Komisi Informasi Pusat, kepada gubernuruntuk Komisi Informasi provinsi, dan kepadabupati/walikota untuk Komisi Informasikabupaten/kota untuk ditetapkan.
(2) Anggota Komisi Informasi berhenti ataudiberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. telah habis masa jabatannya;
c. mengundurkan diri;
d. dipidana dengan putusan pengadilan yang telahberkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidanapaling singkat 5 (lima) tahun penjara;
e. sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yangmengakibatkan yang bersangkutan tidak dapatmenjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut-turut;atau
f. melakukan tindakan tercela dan/atau melanggarkode etik, yang putusannya ditetapkan oleh KomisiInformasi.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan melalui Keputusan Presiden untuk KomisiInformasi Pusat, keputusan gubernur untuk KomisiInformasi provinsi, dan/atau keputusanbupati/walikota untuk Komisi Informasikabupaten/kota.
(4) Pergantian antarwaktu anggota Komisi Informasidilakukan oleh Presiden setelah berkonsultasi denganpimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia untuk Komisi Informasi Pusat, olehgubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinanDewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untukKomisi Informasi provinsi, dan oleh bupati/walikotasetelah berkonsultasi dengan pimpinan DewanPerwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota untukKomisi Informasi kabupaten/kota.
(5) Anggota Komisi Informasi pengganti antarwaktudiambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil ujikelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakansebagai dasar pengangkatan anggota KomisiInformasi pada periode dimaksud.
BAB VIII
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI KOMISI INFORMASI
Bagian Kesatu
Keberatan
Pasal 35
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukankeberatan secara tertulis kepada atasan PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkanalasan berikut:
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkanalasan pengecualian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17;
b. tidak disediakannya informasi berkalasebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidaksebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yangdiatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bsampai dengan huruf g dapat diselesaikan secaramusyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal 36
(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publikdalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatanyang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalamjangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerjasejak diterimanya keberatan secara tertulis.
(3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabilaatasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan olehbawahannya.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
Pasal 37
(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publikdiajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atauKomisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasikabupaten/kota sesuai dengan kewenangannyaapabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi dalam proses keberatan tidakmemuaskan Pemohon Informasi Publik.
(2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publikdiajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dariatasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (2).
Pasal 38
(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsidan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harusmulai mengupayakan penyelesaian SengketaInformasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasinonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerjasetelah menerima permohonan penyelesaian SengketaInformasi Publik.
(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksudpada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalamwaktu 100 (seratus) hari kerja.
Pasal 39
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatanmelalui Mediasi bersifat final dan mengikat.
BAB IX
HUKUM ACARA KOMISI
Bagian Kesatu
Mediasi
Pasal 40
(1) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakanpilihan para pihak dan bersifat sukarela.
(2) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi hanya dapatdilakukan terhadap pokok perkara yang terdapatdalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,huruf e, huruf f, dan huruf g.
(3) Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasidituangkan dalam bentuk putusan Mediasi KomisiInformasi.
Pasal 41Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperansebagai mediator.
Bagian Kedua
Ajudikasi
Pasal 42
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasinonlitigasi oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuhapabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secaratertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa,atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarikdiri dari perundingan.
Pasal 43
(1) Sidang Komisi Informasi yang memeriksa danmemutus perkara paling sedikit 3 (tiga) orang anggotakomisi atau lebih dan harus berjumlah gasal.
(2) Sidang Komisi Informasi bersifat terbuka untukumum.
(3) Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengandokumen-dokumen yang termasuk dalampengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.
(4) Anggota Komisi Informasi wajib menjaga rahasiadokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Pasal 44
(1) Dalam hal Komisi Informasi menerima permohonanpenyelesaian Sengketa Informasi Publik, KomisiInformasi memberikan salinan permohonan tersebutkepada pihak termohon.
(2) Pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah pimpinan Badan Publik atau pejabat terkaityang ditunjuk yang didengar keterangannya dalamproses pemeriksaan.
(3) Dalam hal pihak termohon sebagaimana dimaksudpada ayat (2), Komisi Informasi dapat memutus untukmendengar keterangan tersebut secara lisan ataupuntertulis.
(4) Pemohon Informasi Publik dan termohon dapatmewakilkan kepada wakilnya yang secara khususdikuasakan untuk itu.
Bagian Keempat
Pembuktian
Pasal 45
(1) Badan Publik harus membuktikan hal-hal yangmendukung pendapatnya apabila menyatakan tidakdapat memberikan informasi dengan alasansebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 35ayat (1) huruf a.
(2) Badan Publik harus menyampaikan alasan yangmendukung sikapnya apabila Pemohon InformasiPublik mengajukan permohonan penyelesaianSengketa Informasi Publik sebagaimana diatur dalamPasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g.
Bagian Kelima
Putusan Komisi Informasi
Pasal 46
(1) Putusan Komisi Informasi tentang pemberian ataupenolakan akses terhadap seluruh atau sebagianinformasi yang diminta berisikan salah satu perintahdi bawah ini:
a. membatalkan putusan atasan Badan Publik danmemutuskan untuk memberikan sebagian atauseluruh informasi yang diminta oleh PemohonInformasi Publik sesuai dengan keputusan KomisiInformasi; atau
b. mengukuhkan putusan atasan Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi untuk tidakmemberikan informasi yang diminta sebagian atauseluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf g, berisikan salah satuperintah di bawah ini:
a. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi untuk menjalankan kewajibannyasebagaimana ditentukan dalam Undang-Undangini;
b. memerintahkan Badan Publik untuk memenuhikewajibannya dalam jangka waktu pemberianinformasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau
c. mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publikatau memutuskan mengenai biaya penelusurandan/atau penggandaan informasi.
(3) Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum, kecuali putusan yangmenyangkut informasi yang dikecualikan.
(4) Komisi Informasi wajib memberikan salinanputusannya kepada para pihak yang bersengketa.
(5) Apabila ada anggota komisi yang dalam memutussuatu perkara memiliki pendapat yang berbeda dariputusan yang diambil, pendapat anggota komisitersebut dilampirkan dalam putusan dan menjadibagian tidak terpisahkan dari putusan tersebut.
BAB X
GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI
Bagian Kesatu
Gugatan ke Pengadilan
Pasal 47
(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tatausaha negara apabila yang digugat adalah BadanPublik negara.
(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilannegeri apabila yang digugat adalah Badan Publikselain Badan Publik negara sebagaimana dimaksudpada ayat (1).
Pasal 48
(1) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuhapabila salah satu atau para pihak yang bersengketasecara tertulis menyatakan tidak menerima putusanAjudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14(empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusantersebut.
(2) Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan,sidang di Komisi Informasi dan di pengadilan bersifattertutup.
Pasal 49
(1) Putusan pengadilan tata usaha negara ataupengadilan negeri dalam penyelesaian SengketaInformasi Publik tentang pemberian atau penolakanakses terhadap seluruh atau sebagian informasi yangdiminta berisi salah satu perintah berikut:
a. membatalkan putusan Komisi Informasidan/atau memerintahkan Badan Publik:
1. memberikan sebagian atau seluruh informasiyang dimohonkan oleh Pemohon InformasiPublik; atau
2. menolak memberikan sebagian atau seluruhinformasi yang diminta oleh PemohonInformasi Publik.
b. menguatkan putusan Komisi Informasi dan/ataumemerintahkan Badan Publik:
1. memberikan sebagian atau seluruh informasiyang diminta oleh Pemohon Informasi Publik;atau
2. menolak memberikan sebagian atau seluruhinformasi yang diminta oleh PemohonInformasi Publik.
(2) Putusan pengadilan tata usaha negara ataupengadilan negeri dalam penyelesaian SengketaInformasi Publik tentang pokok keberatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) hurufb sampai dengan huruf g berisi salah satu perintahberikut:
a. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi untuk menjalankan kewajibannyasebagaimana ditentukan dalam Undang-Undangini dan/atau memerintahkan untuk memenuhijangka waktu pemberian informasi sebagaimanadiatur dalam Undang-Undang ini;
b. menolak permohonan Pemohon Informasi Publik;atau
c. memutuskan biaya penggandaan informasi.
b. Pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negerimemberikan salinan putusannya kepada para pihakyang bersengketa.
Bagian Kedua
Kasasi
Pasal 50
Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tatausaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukankasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalamwaktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusanpengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri.BAB XIKETENTUAN PIDANAPasal 51Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakanInformasi Publik secara melawan hukum dipidana denganpidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ataupidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah).Pasal 52Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan,tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan InformasiPublik berupa Informasi Publik secara berkala, InformasiPublik yang wajib diumumkan secara serta-merta,Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atauInformasi Publik yang harus diberikan atas dasarpermintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, danmengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidanakurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidanadenda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).Pasal 53Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukummenghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkandokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa punyang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengankepentingan umum dipidana dengan pidana penjarapaling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda palingbanyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).Pasal 54(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hakmengakses dan/atau memperoleh dan/ataumemberikan informasi yang dikecualikansebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b,huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf jdipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)tahun dan pidana denda paling banyakRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hakmengakses dan/atau memperoleh dan/ataumemberikan informasi yang dikecualikansebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan hurufe, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)tahun dan pidana denda paling banyakRp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).Pasal 55Setiap Orang yang dengan sengaja membuat InformasiPublik yang tidak benar atau menyesatkan danmengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana denganpidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau dendapaling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).Pasal 56Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalamUndang-Undang ini dan juga diancam dengan sanksipidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus,yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undangyang lebih khusus tersebut.Pasal 57Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang inimerupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilanumum.BAB XIIKETENTUAN LAIN-LAINPasal 58Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaranganti rugi oleh Badan Publik negara diatur denganPeraturan Pemerintah.BAB XIIIKETENTUAN PERALIHANPasal 59Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk palinglambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.Pasal 60Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk palinglambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.Pasal 61Pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini BadanPublik harus melaksanakan kewajibannya berdasarkanUndang-Undang.Pasal 62Peraturan Pemerintah sudah harus ditetapkan sejakdiberlakukannya Undang-Undang ini.BAB XIVKETENTUAN PENUTUPPasal 63Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semuaperaturan perundang-undangan yang berkaitan denganperolehan informasi yang telah ada tetap berlakusepanjang tidak bertentangan dan belum digantiberdasarkan Undang-Undang ini.Pasal 64(1) Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahunsejak tanggal diundangkan.(2) Penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah,petunjuk teknis, sosialisasi, sarana dan prasarana,serta hal-hal lainnya yang terkait dengan persiapanpelaksanaan Undang-Undang ini harus rampungpaling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang inidiundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Undang-Undang ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara RepublikIndonesia.Disahkan dipada tanggal 30 April 2008PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONODiundangkan dipada tanggal 30 April 2008MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ANDI MATTALATTALEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 61PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 14 TAHUN 2008TENTANGKETERBUKAAN INFORMASI PUBLIKI. UMUMDalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untukberkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkanpribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi denganmenggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikanjaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perludibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaanInformasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hakuntuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagaisalah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yangdemokratis.Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraannegara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasisesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasimenjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraannegara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makindapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperolehInformasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatanmasyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasiatau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminanketerbukaan Informasi Publik.Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publiksangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1)hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban BadanPublik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secaracepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;(3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban BadanPublik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayananInformasi.Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka aksesatas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebutuntuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undangundangini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, sertapenyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari AnggaranPendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasinonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidakberbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat,perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola ataumenggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dariAPBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Melaluimekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan terciptakepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yangtransparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyaratuntuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkanBadan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasipada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, halitu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yangmerupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dannepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (goodgovernance).II. PASAL DEMI PASALPasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)Yang dimaksud dengan “tepat waktu” adalah pemenuhanatas permintaan Informasi dilakukan sesuai denganketentuan Undang-Undang ini dan peraturanpelaksanaannya.“Cara sederhana” adalah Informasi yang diminta dapatdiakses secara mudah dalam hal prosedur dan mudah jugauntuk dipahami.“Biaya ringan” adalah biaya yang dikenakan secaraproporsional berdasarkan standar biaya pada umumnya.Ayat (4)Yang dimaksud dengan “konsekuensi yang timbul” adalahkonsekuensi yang membahayakan kepentingan yangdilindungi berdasarkan Undang-Undang ini apabila suatuInformasi dibuka. Suatu Informasi yang dikategorikanterbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentinganpublik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapatdilindungi dengan menutup suatu Informasi, Informasitersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atausebaliknya.Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)Huruf aYang dimaksud dengan “membahayakan negara”adalah bahaya terhadap kedaulatan negara, keutuhanwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dankeselamatan bangsa dari ancaman dan gangguanterhadap keutuhan bangsa dan negara. Lebih lanjutmengenai Informasi yang membahayakan negaraditetapkan oleh Komisi Informasi.Huruf bYang dimaksud dengan “persaingan usaha tidaksehat” adalah persaingan antarpelaku usaha dalammenjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaranbarang dan/atau jasa yang dilakukan dengan caratidak jujur, melawan hukum, atau menghambatpersaingan usaha. Lebih lanjut mengenai Informasipersaingan usaha tidak sehat ditetapkan oleh KomisiInformasi.Huruf c
Cukup jelas.
Huruf dYang dimaksud dengan “rahasia jabatan” adalahrahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatanBadan Publik atau tugas negara lainnya yangditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.Huruf eYang dimaksud dengan “Informasi Publik yangdiminta belum dikuasai atau didokumentasikan”adalah Badan Publik secara nyata belum menguasaidan/atau mendokumentasikan Informasi Publikdimaksud.Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9Ayat (1)Yang dimaksud dengan “berkala” adalah secara rutin,teratur, dan dalam jangka waktu tertentu.Ayat (2)Huruf aYang dimaksud dengan “Informasi yang berkaitandengan Badan Publik” adalah Informasi yangmenyangkut keberadaan, kepengurusan, maksud dantujuan, ruang lingkup kegiatan, dan Informasi lainnyayang merupakan Informasi Publik yang sesuai denganketentuan perundang-undanganHuruf byang dimaksud kinerja Badan Publik adalah kondisiBadan Publik yang bersangkutan yang meliputi hasildan prestasi yang dicapai serta kemampuan kerjanya.Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 10Ayat (1)Yang dimaksud dengan “serta-merta” adalah spontan, padasaat itu juga.Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf hYang dimaksud dengan:1. “transparansi” adalah keterbukaan dalammelaksanakan proses pengambilan keputusan danketerbukaan dalam mengemukakan Informasi materiildan relevan mengenai perusahaan;2. “kemandirian” adalah suatu keadaan di manaperusahaan dikelola secara profesional tanpa benturankepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangandan prinsip korporasi yang sehat;3. “akuntabilitas” adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan,dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehinggapengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;4. “pertanggungjawaban” adalah kesesuaian di dalampengelolaan perusahaan terhadap peraturanperundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat;5. “kewajaran” adalah keadilan dan kesetaraan di dalammemenuhi hak-hak pemangku kepentingan(stakeholder) yang timbul berdasarkan perjanjian danperaturan perundang-undangan.Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf nYang dimaksud dengan ”undang-undang yang berkaitandengan badan usaha milik negara/badan usaha milikdaerah” adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang yang mengatur sektor kegiatan usaha badan usahamilik negara/badan usaha milik daerah yang berlaku umumbagi seluruh pelaku usaha dalam sektor kegiatan usahatersebut.Pasal 15Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf gYang dimaksud dengan “undang-undang yang berkaitandengan partai politik” adalah Undang-Undang tentang PartaiPolitik.Pasal 16Yang dimaksud dengan “organisasi nonpemerintah” adalahorganisasi baik berbadan hukum maupun tidak berbadanhukum yang meliputi perkumpulan, lembaga swadayamasyarakat, badan usaha nonpemerintah yang sebagian atauseluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbanganmasyarakat, dan/atau luar negeri.Pasal 17Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf cAngka 1Yang dimaksud dengan “Informasi yang terkaitdengan sistem pertahanan dan keamanan negara”adalah Informasi tentang:1. infrastruktur pertahanan pada kerawanan: sistemkomunikasi strategis pertahanan, sistempendukung strategis pertahanan, pusat pemandu,dan pengendali operasi militer;2. gelar operasi militer pada perencanaan operasimiliter, komando dan kendali operasi militer,kemampuan operasi satuan militer yang digelar,misi taktis operasi militer, gelar taktis operasimiliter, tahapan dan waktu gelar taktis operasimiliter, titik-titik kerawanan gelar militer, dankemampuan, kerawanan, lokasi, serta analisiskondisi fisik dan moral musuh;3 sistem persenjataan pada spesifikasi teknisoperasional alat persenjataan militer, kinerja dankapabilitas teknis operasional alat persenjataanmiliter, kerawanan sistem persenjataan militer,serta rancang bangun dan purwarupapersenjataan militer;Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6Yang dimaksud dengan “sistem persandian negara”adalah segala sesuatu yang berkaitan denganpengamanan Informasi rahasia negara yang meliputidata dan Informasi tentang material sandi dan jaringyang digunakan, metode dan teknik aplikasipersandian, aktivitas penggunaannya, serta kegiatanpencarian dan pengupasan Informasi bersandi pihaklain yang meliputi data dan Informasi material sandiyang digunakan, aktivitas pencarian dan analisis,sumber Informasi bersandi, serta hasil analisis danpersonil sandi yang melaksanakan.Angka 7Yang dimaksud dengan “sistem intelijen negara”adalah suatu sistem yang mengatur aktivitas badanintelijen yang disesuaikan dengan strata masingmasingagar lebih terarah dan terkoordinasi secaraefektif, efisien, sinergis, dan profesional dalammengantisipasi berbagai bentuk dan sifat potensiancaman ataupun peluang yang ada sehingga hasilanalisisnya secara akurat, cepat, objektif, danrelevan yang dapat mendukung dan menyukseskankebijaksanaan dan strategi nasional.Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i“Memorandum yang dirahasiakan” adalah memorandumatau surat-surat antar-Badan Publik atau intra-BadanPublik yang menurut sifatnya tidak disediakan untukpihak selain Badan Publik yang sedang melakukanhubungan dengan Badan Publik dimaksud dan apabiladibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunankebijakan, yakni dapat:1. mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujurandalam pengajuan usul, komunikasi, atau pertukarangagasan sehubungan dengan proses pengambilankeputusan;2. menghambat kesuksesan kebijakan karena adanyapengungkapan secara prematur;3. mengganggu keberhasilan dalam suatu proses negosiasiyang akan atau sedang dilakukan.Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah independen dalammenjalankan wewenang serta tugas dan fungsinya termasukdalam memutuskan Sengketa Informasi Publik dengan berdasarpada Undang-Undang ini, keadilan, kepentingan umum, dankepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Yang dimaksud “Ajudikasi nonlitigasi” adalah penyelesaiansengketa Ajudikasi di luar pengadilan yang putusannya memilikikekuatan setara dengan putusan pengadilan.Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)Huruf aYang dimaksud dengan “prosedur pelaksanaanpenyelesaian sengketa” adalah prosedur beracara dibidang penyelesaian sengketa Informasi yang dilakukanoleh Komisi Informasi.Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27Ayat (1)Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf eYang dimaksud dengan “kode etik” adalah pedomanperilaku yang mengikat setiap anggota KomisiInformasi, yang penetapannya dilakukan oleh KomisiInformasi Pusat.Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29Ayat (1)“Pejabat pelaksana kesekretariatan” adalah pejabatstruktural instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya dibidang komunikasi dan informatika sesuai denganperaturan perundang-undangan.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “pemerintah” adalah menteri yangmempunyai tugas dan fungsi di bidang komunikasi daninformatika.Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 30Ayat (1)Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i“Sehat jiwa dan raga” dibuktikan melalui suratketerangan tim penguji kesehatan resmi yangditetapkan oleh pemerintah.Yang dimaksud dengan ”terbuka” adalah bahwaInformasi setiap tahapan proses rekrutmen harusdiumumkan bagi publik.Yang dimaksud dengan ”jujur” adalah bahwa prosesrekrutmen berlangsung adil dan nondiskriminatifberdasarkan Undang-Undang ini.Yang dimaksud dengan ”objektif” adalah bahwa prosesrekrutmen harus mendasarkan pada kriteria yangdiatur oleh Undang-Undang ini.Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf fYang dimaksud dengan “tindakan tercela” adalahmencemarkan martabat dan reputasi dan/ataumengurangi kemandirian dan kredibilitas KomisiInformasi.Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)Yang dimaksud dengan “penggantian antarwaktu anggotaKomisi Informasi” adalah pengangkatan anggota KomisiInformasi baru untuk menggantikan anggota KomisiInformasi yang telah berhenti atau diberhentikansebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) sebelum masajabatannya berakhir.Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 35Ayat (1)Pengajuan keberatan secara tertulis kepada atasan PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi sekurang-kurangnyaberisikan nama dan/atau instansi asal pengguna Informasi,alasan mengajukan keberatan, tujuan menggunakanInformasi, dan kasus posisi permintaan Informasi dimaksud.Yang dimaksud dengan “atasan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi” adalah pejabat yang merupakan atasanlangsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dariatasan langsung pejabat yang bersangkutan.Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf cYang dimaksud dengan “ditanggapi” adalah responsdari Badan Publik sesuai dengan ketentuan pelayananyang telah diatur dalam petunjuk teknis pelayananInformasi Publik.Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37Ayat (1)Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik melaluiKomisi Informasi hanya dapat diajukan setelah melaluiproses keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi.Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47 …Pasal 47Ayat (1)Gugatan terhadap Badan Publik negara yang terkait dengankebijakan pejabat tata usaha negara dilaksanakan olehPengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengankewenangannya berdasarkan Undang-Undang tentangPeradilan Tata Usaha Negara.Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiaporang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau BadanPublik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 52
Yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidanayang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada:
a. badan hukum, perseroan, perkumpulan, atau yayasan;
b. mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atauyang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindakpidana; atau
c. kedua-duanya.
Pasal 53
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiaporang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukumatau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 54
Ayat (1)
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiaporang perseorangan atau kelompok orang atau badanhukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang ini.
Ayat (2)
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiaporang perseorangan atau kelompok orang atau badanhukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang ini.
Pasal 55
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiaporang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukumatau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4846

Memahami Undang-Undang Pers 

abdurrahman

Pengantar

 Undang-undang tentang Pers yang berlaku saat ini adalah UU No. 40/1999 yang disahkan oleh Presiden RI, BJ Habibie, tanggal 23 September 1999.  UU ini merupakan pengganti dari UU No. 21 tahun 1982 jo UU No 11 tahun 1966 yang  telah diubah dengan UU No 4 tahun 1967.
UU No. 40/1999 hanya  mengatur mengenai media massa cetak, sedangkan media massa elektronik diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Namun khusus mengenai kegiatan wartawan, baik wartawan cetak, elektronik, maupun online mengacu pada UU No. 40/1999, utamanya pasal 17 ayat (2), wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

UU ini  memuat  20 pasal disertai  penjelasan tiap pasal tersebut. Secara garis besar isi UU ini menjelaskan dan atau mengatur tentang: a)  lembaga /perusahaan pers,  b) peran dan fungsi lembaga pers, c) kewajiban lembaga pers, d)  pelaksanaan tugas wartawan, c)  rambu-rambu yang harus dipatuhi wartawan, d) pengawasan terhadap wartawan, serta e) sanksi terhadap  pelanggaran.

Lembaga Pers

 Pasal 1 ayat  (1):  Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik: mencari – memperoleh – memiliki – menyimpan – mengola – menyampaikan informasi   dalam bentuk: tulisan – suara – gambar – suara & gambar – data & grafik,  melalui: media cetak – media elektronik – dan sebagainya
 Pasal 1 ayat (2): Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Pasal 9 ayat (1):  setiap orang (WNI) bisa mendirikan perusahaan pers, tapi  (pasal 9 ayat 2),  harus berbentuk badan hukum Indonesia.

 Peran dan Fungsi Lembaga Pers

 Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 3 ayat (2):  pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  2. Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujud supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Kewajiban Lembaga Pers

  Pasal 12:  Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 10: Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pelaksanaan tugas wartawan:

Pasal 1 ayat (4): Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pasal 7 ayat (1): Wartawan bebas memilih organisasi wartawan
Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional  mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Pasal 4 ayat (4): Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 1 ayat (1):  Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Rambu-rambu

Pasal 5:
  1.  Pers nasional wajib menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.
  2.  Pers wajib melayani Hak Jawab
  3.  Pers wajib melayani  Hak  Koreksi
Pasal 1 ayat  (11):  Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Pasal 1 ayat (12):  Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Pasal 1 ayat 13: Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
Pasal 13:  Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
  1. Berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar  umat beragama, serta  bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat
  2. Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Peragaan wujud rokok atau penggunaan rokok
Pasal 7 ayat (2):  Watawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.  Pasal 1 ayat (14):  Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

Pengawasan terhadap Pers/ wartawan

Pasal 15 ayat (1): Dalam  upaya pengembangan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers, dibentuk Dewan Pers yang independen.
 Pasal 15 ayat (3): Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a)    Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan
b)    Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers.
c)    Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Pasal 17 :
(1).    Masyarakat  dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2).   Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
  1. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
  2. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Sanksi-sanksi:

Pasal 18 (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 18 (2): Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13, dipidana dengan pidana denda  paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 18 (3): Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 (2),  dan Pasal 12, dipidana dengan pidana denda  paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Kelemahan UU Pers

Menyimak pasal demi pasal dalam UU No. 40/1999 terlihat beberapa kelemahan dalam UU tersebut, antara lain tidak adanya ketentuan yang tegas terhadap sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan, misalnya:
  1.  UU tersebut hanya mengatur sanksi untuk pelanggaran  Pasal 5 ayat (2), Pasal 18 (3),  Pasal 9 (2), dan Pasal 13, sedangkan sanksi pelanggaran terhadap   Pasal 3, Pasal 6,  Pasal 10, dan Pasal 12 tidak diatur dalam UU tersebut.
  2. Dalam Pasal 15 UU tersebut memang memberi wewenang kepada Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan jurnalistik di Indonesia, terutama mengawasi  pelaksanaan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 13 UU tersebut, namun Dewan Pers tidak diberi wewenang menindak pelaku pelanggaran tersebut.
  3. Belum ada ketentuan tentang standar minimal kesejahteraan wartawan sebagaimana diatur pada pasal 10.

Rekomendasi

Berdasarkan kenyataan tersebut disarankan agar:
  1.  Para praktisi pers dan praktisi hukum agaknya perlu membangun kesepakatan agar setiap menyelesaikan kasus tentang pers selalu menggunakan UU tentang Pers.  Bukankah dalam sistem hukum kita,   UU yang bersifat khusus  lebih diutamakan daripada UU yang bersifat umum.
  2. Para praktisi pers, khususnya Dewan Pers dan organisasi wartawan agar memikirkan penyempurnaan UU No 40/1999, terutama mengatasi berbagai kelemahan yang berkaitan dengan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pers dan atau wartawan.

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. KILAS FAKTA KUDUS - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger